Contoh Tata tertib BPD (Badan Permusyawaratab Desa)

Dimintain tolong saudara, meminta dicarikan Contoh Tata tertib BPD (Badan Permusyawaratab Desa) katanya dari pada mengetik dari awal, lebih baik copy dari internet, kemudian tinggal edit.

Berikut yang dapat saya ringkas dari tata tertib BPD apa saja isinya
Tata tertib ( Tatib BPD) adalah sebuah ketetapan yang terdiri dari Menimbang, Mengingat, Memutuskan antara lain dari BAB I ketentuan umum dan seterusnya sampai bab penutup, yang didalamnya terdapat pasal per pasal.

Berikut contoh Kutipan format Tata tertib BPD



KETETAPAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ..................................

 NOMOR 1 TAHUN 2008

TENTANG

 TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ............... KECAMATAN ................. KABUPATEN ..........................

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................................



Menimbang
   

:
   

bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006, perlu ditetapkan Ketetapan Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten .......................

Mengingat
   

:
   

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4548);
    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa;
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa;
    Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANDALAHURIP KECAMATAN JATIWARAS KABUPATEN TASIKMALAYA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

    Daerah adalah Kabupaten .............................;
    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten ......................
    Bupati adalah Bupati .............................;
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Daerah Kabupaten;
    Pemerintah Desa adalah penyelenggara pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangakat Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD Mandalahurip bersama Kepala Desa ................................;
    Kepala Desa adalah Kepala Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Pimpinan BPD adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris BPD Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Anggota BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Panitia musyawarah adalah Panitia Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Panitia anggaran adalah Panitia Anggaran Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Panitia khusus adalah Panitia Khusus Badan Permusyawratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Rapat paripurna adalah Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Rapat-rapat adalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Masa sidang adalah masa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    Sekretariat BPD adalah pusat kegiatan-kegiatan kesekretariatan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ........... Kecamatan ................Kabupaten ......................;
    19. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ,................. Kecamatan ................. Kabupaten ..................... yang meliputi aturan-aturan mengenai tata tempat dan penghormatan kepada sesorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam pemerintah desa dan masyarakat;
    20. APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan belanja Desa .................. Kecamatan ................ Kabupaten .....................

 BAB II

KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BPD

Bagian Kesatu

Kedudukan

 Pasal 2

 BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama-sama dengan Kepala Desa.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 3

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bagian Ketiga

Wewenang

Pasal 4

a. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;

c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;

d. Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa;

e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

f. Menyusun tata tertib.

Bagian Keempat

Hak

Pasal 5

(1) BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada pemerintah desa;

b. Menyatakan pendapat.

(2) Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan peraturan desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih;

e. Memperoleh tunjangan.

Bagian Kelima

Kewajiban

Pasal 6

(1) BPD mempunyai kewajiban:

a. Menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat;

b. Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf a di atas paling sedikit satu kali dalam satu tahun;

c. Menyampaikan informasi hasil kinerjanya sebagaimana huruf b diatas dapat dilakukan melalui pertemuan atau pertemuan atau media cetak.

(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban:

a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;

b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. Mempertahankan dan memelihara Hukum Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat

e. Memproses Pemilihan Kepala Desa;

f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat masyarakat setempat;

h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Bagian Keenam

Larangan

Pasal 7

Pimpinan dan anggota BPD dilarang:

a. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Mandalahurip;

b. Sebagai pelaksana proyek desa;

c. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

d. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;

e. Menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tidakan yang akan dilakukannya;

f. Menyalahgunakan wewenang;

g. Melanggar sumpah/janji jabatan.

BAB III

TATA CARA MENGAJUKAN HAK, MEMINTA KETERANGAN, HAK MENYATAKAN PENDAPAT, HAK MENGAJUKAN PERTANYAAN, DAN INISIATIF

Bagian Kesatu

Hak Meminta Keterangan dari Pemerintaah Desa

Pasal 8

(1) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD berhak mengajukan usul kepada BPD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang sesuatu kebijakan Pemerintah Desa;

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan BPD yang tersusun secara jelas dan singkat serta ditanda tangani oleh pengusul;

(3) Usulan meminta keterangan sebagaimana dimaksud ayat (2), oleh Pimpinan BPD disampaikan pada rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD;

(4) Dalam rapat Paripurna, pengusul diberikesempatan untuk menjelaskan secara lisan atas permintaan keterangannya;

(5) Pembahasan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:

a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan;

b. Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD lainnya;

(6) Keputusan rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengenai usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa dapat disetujui atau ditolak yang hasilnya ditetepkan dalam rapat Paripurna;

(7) Selama usul permintaan kererangan belum memperoleh keputusan BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

Pasal 9

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa disetujui sebagai permintaan BPD, maka Pimpinan BPD meneruskan kepada Kepala Desa dan Kepala Desa diminta memberikan keterangan;

(2) Jawaban Kepala Desa dilaksanakan dalam rapat Paripurna dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan;

(3) Apabila pandangan pengusul dan anggota BPD lainnya meminta penjelasan dari Kepala Desa, Kepala Desa memberikan jawaban;

(4) Atas usul sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota BPD, dapat menyatakan pendapat terhadap jawaban Kepala Desa dimaksud;

(5) Apabila jawaban kepala desa tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembahasan mengenai keterangan kepala desa dinyatakan selesai;

(6) Jadwal acara rapat Paripurna diberitahukan kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat Paripurna untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Desa dalam mempersiapkan jawabannya.

Bagian Kedua

Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 10

(1) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD mengajukan usul pernyataan pendapat;

(2) Usul permitaan pendapat serta penyelesainnya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan BPD, dengan dilampiri daftar nama yang ditanda tangani pengusul;

(3) Usul pernyataan pendapat tersebut oleh pimpinan BPD disampaikan dalam rapat Paripurna setelah mendapat pertibangan dari anggota BPD;

(4) Dalam rapat Paripura, pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut;

(5) Pembahasan usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:

a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan;

b. Kepala Desa, untuk menyatakan pendapat;.

c. Pengusul, untuk memberikan jawaban atas pandangan dari anggota BPD dan pendapat Kepala Desa;

(6) Pembahasan diakhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak pernyataan pendapat menjadi pernyataan pendapat BPD.

Bagian Ketiga

Hak mengajukan Rancangan Peraturan Desa dan Perubahan Peraturan Desa

Pasal 11

(1) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang berhak mengajukan usul pengaturan sesuatu urusan Desa;

(2) Usul pengaturan sesuatu urusan desa ini disampaikan kepada Pimpinan BPD dalam bentuk rancangan peraturan desa disertai penjelasan secara tertulis;

(3) Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan BPD disampaikan pada rapat Paripurna setelah mendapat pertimbangan dari anggota BPD;

(4) Dalam rapat Paripurna, pengusul diberikan kesempatan memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan;

(5) Pembahasan mengenai usul Rancangan Peraturan Desa tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:

a. Anggota BPD lainnya, untuk memberikan pandangan;

b. Kepala Desa, untuk memberikan pendapat;

c. Pengusul, untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD dan pendapat Kepala Desa;

(6) Pembahasan diakhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak usul Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi pernyataan pendapat BPD;

(7) Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Desa atas usulan dari BPD sebagaimana pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa;

(8) Selama usul pengaturan sesuatu urusan desa yang diusulkan oleh anggota BPD belum diputus menjadi anggota BPD mengajukan Rancangan Peraturan Desa, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulannya.

Pasal 12

(1) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang BPD berhak mengajukan usul perubahan peraturan desa;

(2) Pembahasan mengenai usul rancangan perubahan peraturan desa sebagaimana maksud pada ayat dibahas sesuai dengan tahapan pembahasan pada pasal 11 peraturan tata terib ini.

Bagian Keempat

Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 13

(1) Setiap anggota mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa;

(2) Pertanyaan sebagaimana dimaksu ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan BPD;

(3) Pimpinan BPD memusyawarahkan dengan penanya (anggota BPD) tentang bentuk dan isi pertanyaan;

(4) Pimpinan BPD meneruskan pertanyaan sebagaiman ayat (2) kepada Kepala Desa;

(5) Jawaban atas pertanyaan dimaksud ayat (4) oleh Kepala Desa disampaikan secara tertulis;

(6) Penanya (Anggota BPD) dapat meminta kepada Kepala Desa agar menjawab pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (4) secara lisan dalam rapat Paripurna BPD, yang membicarakan hal yang dipertanyakan;

(7) Apabila Kepala Desa memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka penanya (anggota BPD) dapat mengemukakan lagi dengan singkat dan jelas tentang pertanyaannya, sehingga Kepala Desa dapat memberikan keterangan yang lebih jelas.

(8) Jadwal acara rapat Paripurna agar diberitahukan kepada Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat Paripurna.

BAB IV

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PERSETUJUAN BPD TERHADAP PENETAPAN PERATURAN DESA

Bagian Kesatu

Rancangan Peraturan Desa

Pasal 14

(1) Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Kepala Desa dan berasal dari anggota BPD;

(2) Rancangan peraturan desa yang berasal dari Kepala Desa yang diterima oleh Pimpinan BPD dengan memakai pengantar dari Kepala Desa;

(3) Rancangan peraturan desa yang berasal dari anggota BPD disertai keputusan BPD mengenai penerimaan atau persetujuan rancangan peratuaran desa sebagai hak inisiatif BPD;

(4) Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk bahan telaahan dan bahan bahasan lebih lanjut.

Pasal 15

Apabila 2 (dua) rancangan peraturan desa yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan desa yang diterima lebih dulu dan rancangaan peraturan desa yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.

Bagian Kedua

Tahapan Pembahasan

Pasal 16

Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 4 (empat) tahapan pembahasan.

Paragraf 1

Pembahasan Tahapan Pertama

Pasal 17

(1) Penjelasan Kepala Desa dalam rapat Paripurna BPD terhadap rancangan peraturan desa yang berasal dari Kepal Desa;

(2) Penjelasan dari Pimpinan BPD dalam rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul anggota BPD;

(3) Pimpinan BPD memberitahukan pelaksanaan Paripurna BPD Kepad Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat Paripurna dilaksanakan.

Paragraf 2

Pembahasan Tahapan Kedua

Pasal 18

(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa, penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi:

a. Pandangan umum dari pimpinan BPD;

b. Jawaban Kepala Desa terhadap Pandangan Umum Pimpinan BPD.

(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari anggota BPD, penyelenggaraan rapat Paripurna meliputi:

a. Pendapat Kepala Desa ternadap Rancangan Peraturan Desa tersebut;

b. Jawaban Pimpinan BPD terhadap Pendapat Kepala Desa.

Paragraf 3

Pembahasan Tahap Ketiga

Pasal 19

(1) Pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa atau Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari anggota BPD diselenggarakan pada rapat BPD dan dilakukan bersama-sama antara BPD dan Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa;

(2) Apabila Pembahasan antara BPD dengan Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa telah mendapat kesepakatan terhadap rancangan peraturan desa, maka pembahasan dianggap selesai namun apabila tidak mendapat kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa yang sedang dibahas, permasalahannya disampaikan kepada Pimpinan BPD untuk diputuskan setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD;

(3) Apabila hasil Pembahasan terhadap rancangan peraturan desa yang mendapat perbaikan atau pengurangan dan atau penambahan materi rancangan peraturan desa tersebut, maka disusun kembali dalam bentuk rancangan peraturan Desa disertai laporan singkat pelaksanaan rapat;

(4) Hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan desa dituangkan dalam risalah rapat BPD yang meliputi pelaksanaan pembahasan dan proses pengambilan keputusan.

Paragraf 4

Pembahasan Tahap Keempat

Pasal 20

(1) Pengambilan keputusa tentang persetujuan atas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh Kepala Desa dilakukan dalam rapat Paripurna BPD;

(2) Pemberian kesempatan kepada Kepala Desa Untuk menanda tangani Peraturan Desa;

(3) Pemberian kesempatan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan sambutan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa.

Bagian Ketiga

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pasal 21

 (1) anggaran Pendapatan dan belanja Desa setiap tahun ditetapakan dengan Peraturan Desa;

(2) Anggaran Belanja BPD dicantumkan dalam APBDes;

(3) Usulan kebutuhan Anggaran belanja BPD disampaikan kepada Kepala Desa untuk dicantumka dalam APBDes;

(4) BPD bersama-sama Kepala Desa menyusun, membahas dan menetapkan APBDes, Perubahan APBDes dan Perhitungan APBDes;

(5) Pimpinan BPD dapat membetuk Panitia Anggaran BPD untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes.

Pasal 22

 (1) Setiap tahun menjelang berlakunya anggaran baru, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Pimpinan BPD disertai surat pengantar dari Kepala Desa;

(2) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes oleh Pimpinan BPD untuk bahan telaahan;

(3) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dilakukan sebagaimana pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa sesuai dengan pasal 17, 18, 19, dan 20.

 BAB V

HAK PROTOKOLER

 Pasal 23

 (1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD berhak memperoleh Protokoler dalam acara resmi.

(2) Acara resmi tersebut diatas adalah sebagai berikut:

a. Rapat-rapat BPD

b. Peringatan Hari-hari Nasional

c. Penerimaan Kunjungan Pejabat Negara

 Pasal 24

 Rapat-rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal 23 adalah:

a. Rapat paripurna BPD;

b. Rapat paripurna Khusus;

c. Rapat paripurna Istimewa.

Pasal 25

 Pengaturan tempat dalm pelaksanaan Rapat paripurna diatur sebagai berikut:

a. Ketua BPD didampingi oleh Wakil Ketua BPD;

b. Sekretaris BPD menempati tempat sebelah kiri Wakil Ketua BPD;

c. Kepal Desa ditempatkan sejajar dan sebelah kanan Ketu BPD;

d. Anggota BPD menempati tempat yang telah disediakan di tempat khusus untuk anggota BPD;

e. Undangan dan atau Peninjau diatur sesuai dengan kondisi ruang rapat.

 Pasal 26

 Pengaturan tempat pelaksanaan rapat Paripurna khusus diatur sebagai berikut:

a. Apabila hanya dihadiri oleh hanya pejabat desa dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal 25;

b. Apabila hanya diahadiri oleh pejabat kecamatan, kabupaten atau provinsi dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat diatur sebagai berikut:

Ketua BPD disebelah kiri pejabat kecamatan, kabupaten atau provinsi;

Wakil Ketu BPD sebelah kiri Ketua BPD;

Sekretaris BPD sebelah Wakil Ketua BPD;

Kepal Desa sebelah kanan pejabat kabupeten atau Provinsi;

Anggota BPD menempati tempat yang telah disediakan ditempat khusus untuk anggota BPD;

Undangan dan atau Peninjau diatur dengan sesuai kondisi ruang rapat.

Pasal 27

Pengaturan tempat dalam pelaksanaan rapat Paripurna Istimewa diatur sebagai berikut:

a. Apabila hanya dihadiri oleh hanya Pejabat Desa dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal 25;

b. Apabila hanya dihadiri pejabat Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan undangan lainnya, pengaturan tata tempat sesuai dengan pasal 26 huruf b.

BAB VI

TUGAS PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD

 Bagian Kesatu

Pimpinan BPD

 Paragraf 1

Ketua BPD

 Pasal 28

 a. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta mengumumkannya kedalam rapat Paripurna pada permulaan tahun sidang;

b. memimpin rapar BPD dan menetapkan acara rapat BPD serta pelaksanaanya;

c. memimpin rapat BPD dengan menjaga agar tata tertib BPD dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu;

d. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya ;

e. Melaksanakan keputusan rapat ;

f. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan;

g. Mengadakan konsultasi dengan Kepala Desa atau pihak lain apabila dianggap perlu;

h. Menentukan kebijakan anggaran belanja BPD berdasarkan pertimbangan anggota BPD;

i. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban sekretaris BPD dalam penyelenggaran kesekretariatan BPD;

j. Memegang pimpinan sehari-hari dan bertugas di kantor BPD;

k. Ketu BPD dapat dibantu oleh wakil Ketua BPD dalam memimpin BPD;

l. Apabila Ketua BPD berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh wakil Ketu BPD.

 Paragaf 2

Wakil Ketua BPD

 Pasal 28

 a. Bersama Ketua BPD menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua BPD;

b. Memimpin rapat BPD dan menetapkan acara rapat BPD serta pelaksanaannya, apabila ketua BPD berhalangan ;

c. Menjaga agar tata tertib BPD dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara, dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu;

d. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya;

e. Melaksanakan keputusan rapat yang di pimpinnya;

f. Menyampaikan keputusan rapat yang dipimpinnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan;

g. Memegang Pimpinan sehari-hari dan bertugas di Kantor BPD;

h. Wakil Ketua BPD membantu ketu BPD dalam memimpin BPD;

i. Apabila Ketua BPD berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh wakil Ketua BPD.

Paragraf 3

Sekretaris BPD

Pasal 29

a. Bersama Ketua BPD dan wakil Ketua menyusun rencana Kerja mengadakan pembagian kerja Ketu dan Wakil Ketua BPD;

b. Menyelenggarakan urusan kesekretariatan BPD yang meliputi:

Pengelolaan administrasi surat menyurat;

Pengelolaan administrasi keuangan;

Pengelolaan inventarisasi kekayaan BPD;

Pengelolaan data anggota BPD.

c. Mempersiapkan kelengkapan atau kebutuhan untuk kegiatan-kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh BPD;

d. Membantu Ketua dan atau Wakil Ketua BPD dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya;

e. Sekretaris BPD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua BPD.

 Bagian Kedua

Tugas Anggota BPD

 Pasal 30

 a. Mengadakan rapat-rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun;

b. Kecuali atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD dan atau atas permintaan Kepal Desa, Ketua BPD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan tersebut diterima;

c. Menjaga agar tata tertib BPD dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangan dengan tidak terganggu;

d. Melaksanakan keputusan rapat.

BAB VII

KUNJUNGAN KERJA DAN STUDI BANDING

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan BPD, Pimpinan BPD dan anggota BPD apabila diperlukan dapat melakukan kunjungan kerja keluar desa;

(2) Kunjungan kerja dilakukan sesusi dengan kebutuhan dan kepentingan dalam pembahasan suatu masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa atau masalah kemasyarakatan.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN

 Pasal 32

 (1) Apabila Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD berhalangan, meletakan jabatan, mengundurkan diri dari keanggotaannya atau meninggal dunia, maka rapat BPD dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh anggota BPD yang termuda usianya;

(2) Apabila Ketua BPD meletakan jabatan, mengundurkan diri dari keanggotaannya atau meninggal dunia, maka wakil ketua BPD menduduki jabatan sebgai ketu BPD dan pengganti wakil ketua BPD diangkat dari anggota BPD berdasarkan hasil musyawarah atau pemilihan;

(3) Apabila wakil ketua BPD tidak bersedia menduduki jabatan sebagai ketua BPD maka dilakukan pemilihan ketua BPD yang baru.

 Pasal 33

 (1) Segala bentuk surat yang dikeluarkan untuk atas nama BPD dinyatakan syah apabila telah ditanda tangani oleh Ketua BPD dan apabila Ketua BPD berhalangan dapat dilakukan oleh wakil ketua BPD, cap BPD dan Nomor Register agenda BPD;

(2) Segala bentuk surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku agenda BPD

 BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Dengan berlakunya ketetapan BPD ini, maka ketetapan BPD Mandalahurip Nomor 1 Tahun 2006 tentang tata tertib BPD Mandalahurip dinyatakan tidak berlaku lagi.

 Pasal 35

 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketetapan BPD ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan dari anggota BPD.



Ditetapkan di ......................

Pada Tanggal .................................

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...............................

KETUA,



xxxxxxxxxx

Catatan :
Bentuk Resminya Gunakan Format Center agar ditengah

Demikian semoga bisa menjadi referensi dalam membuat tata tertib BPD.


Dukung blog ini caranya berbelanja online di www.tokofaiz.com klik disini www.tokofaiz.com