Prosedur Cara Merubah STNK karena ganti Cat Warna Mobil
Mengganti cat warna mobil sudah tahukah aturan maennya ? bagaimana Prosedur Cara Merubah STNK karena ganti Cat Warna Mobil
Saya menulis ini, tadinya karena dimintain tolong tetangga buat mengurus surat resminya di samsat, jadi coba saya share disini saja, siapa tahu ada yang membutuhkan informasi ini.
Saya ini juga awam, saya diminta cari informasi di samsat dulu, apa saja persyaratan adminsitrasinya untuk merubah cat warna mobil.
Sebelum tanya ke samsat, coba googling, cari informasi, barangkali ada, nanti tinggal mencocokan, browsing ketemu juga ulasan tentang prosedur mengurus di samsat untuk perubahan warna mobil.
Prosedur Cara Merubah STNK karena ganti Cat Warna Mobil, Beberapa yang dipersiapkan, sebelum ke samsat, antara lain :
1. Surat Keterangan resmi dari bengkel mobil yang akan merubah cat warna tersebut, (direkomendasikan bengkel yang sudah punya SIUP NPWP ) yang sudah eksis.
2. KTP ( untuk kendaraan pribadi )
3. Mobil milik perusahaan ( surat kuasa yang ditanda tangani pimpinan dan berstempel ) salinan akte pendirian dan satu lembar salinan domisili.)
4. Surat resmi STNK dan BPKB ( surat tersebut untuk pertugas samsat mengecek nomor rangka mobil apakah sesuai atau tidak )
5. Berkas persyaratan di bagian administrasi
6. Membayar biaya administrasi.
Ketentuan persayaratan merubah cara merubah warna tersebut didapatkan dari referensi http://pintarmobil.blogspot.co.id/2012/08/prosedur-ganti-warna-stnk-pada-mobil.html, pendapat saya karena yang namanya peraturan bisa saja ada yang baru, persyaratan diatas hanya sebagai referensi saja, menurut saya lebih pastinya tetap tanyakan di petugas samsat, mencocokan apakah persyaratan merubah warna mobil masih cukup seperti diatas, atau ada perubahan terbaru.
Sekian, mudah-mudahan membantu.
Saya menulis ini, tadinya karena dimintain tolong tetangga buat mengurus surat resminya di samsat, jadi coba saya share disini saja, siapa tahu ada yang membutuhkan informasi ini.
Saya ini juga awam, saya diminta cari informasi di samsat dulu, apa saja persyaratan adminsitrasinya untuk merubah cat warna mobil.
![]() |
Ilustrasi, Sumber foto : otomotif.news.viva.co.id |
Sebelum tanya ke samsat, coba googling, cari informasi, barangkali ada, nanti tinggal mencocokan, browsing ketemu juga ulasan tentang prosedur mengurus di samsat untuk perubahan warna mobil.
Prosedur Cara Merubah STNK karena ganti Cat Warna Mobil, Beberapa yang dipersiapkan, sebelum ke samsat, antara lain :
1. Surat Keterangan resmi dari bengkel mobil yang akan merubah cat warna tersebut, (direkomendasikan bengkel yang sudah punya SIUP NPWP ) yang sudah eksis.
2. KTP ( untuk kendaraan pribadi )
3. Mobil milik perusahaan ( surat kuasa yang ditanda tangani pimpinan dan berstempel ) salinan akte pendirian dan satu lembar salinan domisili.)
4. Surat resmi STNK dan BPKB ( surat tersebut untuk pertugas samsat mengecek nomor rangka mobil apakah sesuai atau tidak )
5. Berkas persyaratan di bagian administrasi
6. Membayar biaya administrasi.
Ketentuan persayaratan merubah cara merubah warna tersebut didapatkan dari referensi http://pintarmobil.blogspot.co.id/2012/08/prosedur-ganti-warna-stnk-pada-mobil.html, pendapat saya karena yang namanya peraturan bisa saja ada yang baru, persyaratan diatas hanya sebagai referensi saja, menurut saya lebih pastinya tetap tanyakan di petugas samsat, mencocokan apakah persyaratan merubah warna mobil masih cukup seperti diatas, atau ada perubahan terbaru.
Sekian, mudah-mudahan membantu.
Dukung blog ini caranya berbelanja online di www.tokofaiz.com klik disini www.tokofaiz.com
Comments
Post a Comment