Dari dimintain tolong jadi tahu syarat-syarat merubah warna mobil, apa sajakah, berikut coba mengulasnya.
Sebenarnya untuk syarat merubah warna mobil tidak ada aturan, yang penting punya desain atau gambaran warna yang di inginkan dan uang yang cukup untuk dibawa ke bengkel mobil, benar tidak ? he...he... katanya yang punya mobil si biayanya catnya lebih mahal dari pada pengurusan perubahan STNKnya.
![]() |
Ilustrasi, Sumber foto : yummiology.blogspot.com |
Wah kayanya saya salah paham ini, kata orang gagal paham yang dimaksud bukan syarat merubah mobil, tetapi jika merubah mobil tentunya merubah STNK itu syaratnya apa ?
Untuk syarat merubah warna mobil sebelumnya sudah pernah saya posting pada Prosedur Cara Merubah STNK karena ganti Cat Warna Mobil, biar tidak membuka halaman lagi, berikut saya posting ulang syarat merubah warna mobil untuk menyesuaikan yang ada di STNK dan BPKB, berikut diantaranya :
1. Pilih bengkel yang sudah sudah terdaftar dan Ber NPWP ini kaitannya sebagai syarat pengurusan merubah warna, ada surat keterangan dari bengkel dan setelah saya konsultasikam di UP3AD surat keterangan dari bengkelnya harus yang sudah ber NPWP dan terdaftar di perijinan.
2. KTP ( untuk kendaraan pribadi )
3. Surat resmi STNK dan BPKB ( surat tersebut untuk pertugas samsat mengecek nomor rangka mobil apakah sesuai atau tidak )
4. Berkas persyaratan di bagian administrasi
5. Membayar biaya administrasi.
Demikian diantaranya syarat merubah warna mobil, mudah-mudahan membantu, semoga warna mobil yang baru lebih keren dan menyenangkan.
Ulasan yang masih terkait dengan postingan ini, simak juga :
Contoh Surat Keterangan Perihal Perubahan Warna Mobil
Prosedur Cara Merubah STNK karena ganti Cat Warna Mobil