Cari Tahu Pengertian NPWP Beserta Fungsinya


NPWP merupakan bentuk ketaatan Anda dalam membayar pajak kepada Ditjen Pajak Indonesia.  Pajak merupakan bentuk kewajiban  kepada negara dengan terhutang oleh seseorang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan untuk keperluan negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

Dengan memiliki nomor ini ada secara sah diakui untuk wajib membayar pajak setiap tahunnya. Berbicara mengenai nomor ini, mungkin di kalangan masyarakat masih asing dengan istilah ini.  Nomor Wajib Pajak atau disingkat dengan NPWP merupakan nomor identitas pajak yang diberikan untuk membayar pajak secara sah.

Sesuai dengan namanya, nomor ini memiliki bentuk seperti kartu identitas penduduk atau KTP yang berisi identitas penduduk dengan nomor 15 digit, dimana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya kode administratif. NPWP ini memiliki beberapa fungsi bagi pemiliknya, apa saja itu? Mari simak penjelasan berikut ini!

Mengenal Lebih Dekat tentang NPWP Bagi Pemiliknya

Sejak tahun 2015 Pemerintah yaitu Ditjen Pajak sudah mencanangkan bagi masyarakat yang belum memiliki nomor identitas pajak ini untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang belum memiliki nomor identitas pajak juga dapat ikut merasakan manfaat dari fungsi nomor identitas pajak. Himbauan ini ditujukan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan wajib pajak yang berlaku. Fungsi dari NPWP ini di antaranya yaitu:

• Mendapatkan kemudahan dalam memenuhi persyaratan administratif
Contoh bentuk kemudahan ini bisa Anda dapatkan ketika melakukan transaksi di bank. Sekarang beberapa bank mengharuskan memiliki nomor identitas pajak sebagai syarat untuk mengurus keperluan administratif seperti kredit, rekening dana nasabah, rekening efek, rekening bank, rekening koran, pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), administrasi pajak final, pembuatan paspor.

• Mendapat kemudahan dalam urusan perpajakan
Fungsi selanjutnya dari kepemilikan nomor identitas pajak adalah mendapatkan kemudahan dalam mengurusi masalah administratif dari perpajakan. Jika Anda tidak memiliki nomor identitas pajak Anda tidak diperkenankan untuk membuat dokumen yang telah disebutkan pada fungsi pertama.
Dengan memiliki nomor identitas pajak pula Anda akan mendapatkan kemudahan dalam hal mengurusi restitusi pajak, pengajuan untuk pengurangan dalam membayar pajak, mengetahui secara rinci besaran pajak yang harus dibayar, mendapatkan pemotongan pajak rendah.

Bila Anda sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NPWP, lebih baik segara mendaftarkan diri. Sekarang Anda bisa melakukannya tanpa harus datang langsung ke kantor perpajakan di daerah Anda. Anda bisa membuat nomor identitas pajak secara online di situs website BukuKas. Situs tersebut merupakan situs pembukuan keuangan online yang juga melayani untuk pembuatan NPWP. Tidak perlu khawatir dengan  keamanan dan pelayanannya, karena hal tersebut sudah terbukti baik. Data Anda aman dan pelayanan yan diberikan maksimal. 

Dukung blog ini caranya berbelanja online di www.tokofaiz.com klik disini www.tokofaiz.com



Comments