Bagaimana Cara Cek Nomor NPWP? Berikut Langkah-langkahnya
NPWP online merupakan salah satu layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh semua wajib pajak. NPWP sendiri adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identifikasi bagi wajib pajak. Sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, nomor ini wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia yang memiliki penghasilan.
Untuk mendapatkan nomor ini, wajib pajak wajib mendaftar secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak atau secara online di situs pajak.go.id dengan gratis. Namun, sebelum mendaftar pastikan Anda sudah mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Untuk wajib pajak pribadi, maka yang perlu disiapkan hanya kartu identitas saja. Yaitu KTP bagi Warga Negara Indonesia atau paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing. Sedangkan, untuk NPWP Badan, selain menyiapkan kartu identitas juga perlu dokumen surat izin menjalankan usaha.
Mengecek NPWP Melalui Aplikasi DJP
Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan aplikasi untuk memudahkan wajib pajak dalam urusan administrasi perpajakan. Di aplikasi tersebut, kita bisa melakukan pengecekan NPWP online dengan sangat mudah. Jika sudah memiliki aplikasinya, langsung saja buka aplikasi DJP tersebut dan log in menggunakan akun DJP Anda. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi formulir. Kemudian pilihlah menu dashboard maka aplikasi tersebut akan otomatis menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
Mengecek NPWP di Website Resmi
Selain menggunakan aplikasi DJP, Anda juga bisa mengecek NPWP di website resmi pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Caranya pun tak kalah mudah dari pengecekan melalui aplikasi. Pertama, Anda harus membuka website ereg.pajak.go.id terlebih dahulu. Kemudian isilah beberapa kolom yang tersedia dengan detail dan lengkap lalu tunggu beberapa detik. Jika NPWP masih aktif, maka website akan mendeteksi pemilik secara otomatis. Namun, jika nomor sudah tidak aktif, Anda akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi dengan kantor pajak wilayah.
Mengecek NPWP melalui Email
Anda juga dapat mengecek NPWP melalui email dengan cara mengajukan permohonan ke alamat email pengaduan@pajak.go.id. Caranya hanya dengan menuliskan nama dan nomor identitas yang jelas serta melampirkan permohonan pengajuan pengecekan NPWP. Setelah terkirim, Anda hanya perlu menunggu beberapa jam untuk mendapatkan balasan. Agar lebih cepat di respons, sebaiknya Anda melakukan pengecekan via email pada hari dan jam kerja.
Nah, itu dia langkah-langkah mengecek NPWP online yang sangat mudah. Untuk memudahkan, maka Anda perlu mencatat pengeluaran untuk membayar pajak setiap periodenya. Selain itu, Anda juga harus mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan lainnya.
Supaya lebih praktis, Anda bisa mengunduh aplikasi BukuKas pada smartphone. Aplikasi yang sudah digunakan oleh jutaan pengguna ini memiliki beragam fitur mumpuni untuk mempermudah pembukuan Anda. Kerennya lagi, aplikasi ini gratis dan dapat digunakan secara offline. Selain versi aplikasi, BukuKas juga dapat diakses melalui web https://www.bukukas.go.id.
Comments
Post a Comment